“Mau berbagi dan menolong
adalah cara kita menunjukkan
bahwa kita peduli”
A. Pertolongan Pertama
B. Medis Dasar
Tindakan perawatan berdasarkan ilmu kedokteran yang dapat dimiliki oleh awam atau awam yang terlatih secara khusus. Batasannya adalah sesuai dengan sertifikat yang dimiliki oleh Pelaku Pertolongan Pertama.
C. Penolong Pertama
Penolong pertama adalah penolong yang pertama kali tiba di tempat kejadian, yang memiliki kemampuan dan terlatih dalam penanganan medis dasar.
D. Tujuan Pertolongan Pertama :
1. Menyelamatkan jiwa penderita
2. Mencegah cacat
3. Memberikan rasa nyaman dan menunjang proses penyembuhan
E. Dasar Hukum
Seorang petugas Pertolongan Pertama ternyata ada aturan undangundangannya
lho…
a. Memberikan Pertolongan :
Pasal 531 K U H P
" Barang Siapa Menyaksikan Sendiri ada orang dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sipenderita sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak akan menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya
dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyakbanyaknya Rp 4.500,-. "
Jika orang yang perlu ditolong itu mati diancam dengan sangsi KUHP 45,165, 187, 304 s, 478, 525, 566.
b. Kerahasiaan :
Pasal 322 K U H P
1. Barang siapa dengan sengaja membuka suatu rahasia yang wajib menyimpannya oleh karena jabatan atau pekerjaannya baik yang
sekarang maupun yang dahulu dipidana dengan pidana penjara selamalamanya 9 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 9.000,-
2. Jika kejahatan itu dilakukan yang tertentu, maka perbuatan itu hanya dapat dituntut atas pengaduan orang lain.
PENTING!
Penolong juga perlu minta izin sebelum menolong
F. Persetujuan Tindakan Pertolongan
Ada dua bentuk persetujuan atau ijin bagi penolong untuk melakukan tindakan:
a. Persetujuan yang dianggap diberikan atau tersirat Adalah persetujuan yang umum diberikan dalam keadaan penderita sadar atau normal.
b. Persetujuan yang dinyatakan Adalah persetujuan yang dinyatakan secara lisan atau secara tertulis
oleh penderita itu sendiri.
G. Kewajiban Penolong Pertama :
1. Menjaga keselamatan diri, anggota tim, penderita dan orang di sekitarnya
2. Menjangkau penderita
3. Mengenali dan mengatasi masalah yang mengancam nyawa
4. Meminta bantuan / rujukan
5. Memberikan pertolongan dengan cepat dan tepat sesuai keadaan penderita
6. Membantu penolong yang lain
7. Menjaga kerahasiaan medis penderita
8. Melakukan komunikasi dengan petugas lain yang terlibat
9. Mempersiapkan penderita untuk ditransportasi / dirujuk ke fasilitas kesehatan
H. Kualifikasi Penolong Pertama :
1. Jujur dan bertanggungjawab
2. Profesional
3. Mempunyai kematangan emosi
4. Mampu bersosialisasi
5. Kemampuan nyata terukur sesuai sertifikasi
6. Mempunyai kondisi fisik baik
7. Mempunyai rasa bangga
I. APD ( Alat Perlindungan Diri )
APD itu adalah alat yang digunakan agar kita tidak tertular penyakit. Alat perlindungan diri tidak perlu mahal. Contohnya :
1. Sarung tangan lateks
2. Masker penolong
3. Kacamata pelindung
Selain APD, dalam melakukan PP kita juga memerlukan beberapa peralatan.
Misalnya :
1. Kasa Steril
2. Pembalut gulung / perban
3. Pembalut perekat / plester
4. Gunting pembalut
5. Bidai
6. Alkohol 70%
7. Pinset
8. Kapas
9. Senter
10. Selimut
Terima kasih atas kunjungannya ke blog saya .......................... :)
Dan yang belum mengenal saya, perkenalkan nama saya Andi Prayitno ............................. :v
APD itu adalah alat yang digunakan agar kita tidak tertular penyakit. Alat perlindungan diri tidak perlu mahal. Contohnya :
1. Sarung tangan lateks
2. Masker penolong
3. Kacamata pelindung
Kamu Harus Tau!
Darah dan semua cairan tubuh bisa menularkan penyakit...!
Misalnya :
1. Kasa Steril
2. Pembalut gulung / perban
3. Pembalut perekat / plester
4. Gunting pembalut
5. Bidai
6. Alkohol 70%
7. Pinset
8. Kapas
9. Senter
10. Selimut
Terima kasih atas kunjungannya ke blog saya .......................... :)
Dan yang belum mengenal saya, perkenalkan nama saya Andi Prayitno ............................. :v
Komentar
Posting Komentar