Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional

hy....... ketememu lagi kta di blogspot saya...............  :)
bagi yang belum kenal saya perkenalkan nama saya andi prayitno ............... :)
moga materi dibawah ini bermanfaat.............. :)


Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional

A. Sejarah Munculnya Prinsip Dasar

Definisi
  Kata “prinsip” berasal dari bahasa Latin “principium” yang berarti penyebab utama, asal atau dasar.
Prinsip juga dapat berarti 'suatu aturan-aturan dasar yang mengekspresikan nilai-nilai dasar suatu
kelompok komunitas yang tidak berubah-ubah dalam keadaan apapun.' Sebagai contoh,

penghargaan kepada individu adalah suatu prinsip yang mendasari kemerdekaan.

Landasan
  Banyaknya Perhimpunan Nasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yang bekerja dalam konteks
yang berbeda-beda, dengan puluhan juta anggota, Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah
memiliki warna yang beraneka ragam.Lebih dari itu, pekerjaannya pada dasarnya terdiri dari
kegiatan sehari-hari yang praktis dan yang seringkali diimprovisasi. Dalam rangka mengatasi
perbedaan ini, meminimalisasi ketidakcocokan dan memupuk tindakan yang konsisten dan efektif,
Gerakan memerlukan standar yang universal sebagai referensi, seperangkat kebijakan dan

pendekatan yang umum; dengan kata lain, Prinsip-prinsip Dasar.

Batasan
  Pekerjaan Gerakan pada awalnya relatif lebih sederhana, karena tugasnya terbatas pada pemberian
bantuan pada tentara yang luka dan sakit dalam masa perang. Namun dengan berlalunya waktu,
tugasnya menjadi lebih luas dan beraneka-ragam. Untuk tetap dapat mengontrol kegiatannya yang
terus berkembang, dan menghindari perpecahan, Gerakan memformulasikan prinsip mereka sendiri
untuk diketahui oleh semua orang dan untuk lebih dapat mendefinisikan jenis kegiatan

kemanusiaan mereka.

Asal-usul
  Sebelum Gerakan mengadopsi tujuh Prinsip Dasar yang ada saat ini, telah banyak kategori Prinsip
yang diajukan. Usulan adanya Prinsip Dasar bagi Gerakan, semula terdapat pada Deklarasi Oxford
(1946), namun teks masih kasar dan lepas-lepas. Pada tahun 1949, adanya Prinsip Dasar telah
disebutkan pula dalam konvensi I (pasal 44) dan konvensi IV (pasal 63). Selanjutnya berkembang
pada tahun 1955 dimana Jean Pictet mulai menulis penelitiannya secara sistematik dan membagi
Prinsip menjadi 2 kategori yaitu Prinsip Dasar (fumandental) dan Prinsip Organis (Organic). Pada
konteks Palang Merah, suatu prinsip menurut Jean Pictet adalah aturan-aturan tindakan yang wajib,
berdasar pada pertimbangan dan pengalaman, yang mengatur kegiatan dari semua komponen
Gerakan pada setiap saat. Sejak tahun 1965, Buku Pictet pun menjadi dasar pertimbangan tertulis
dan resmi diumumkan di Viena, konverensi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah ke-20.
namun demikian, baru pada tahu 1979, Pictet menulis uraian tentang Prinsip Dasar yang ditulisnya.
Secara resmi, Konverensi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah ke-25 mengadopsi Tujuh
Prinsip Dasar dan memasukannya kedalam pembukaan statuta baru. Ketujuh Prinsip dasar itu
meliputi : Kemanusiaan, Kesamaan, Kenetralan, Kemandirian, Kesukarelaan, Kesatuan dan

Kesemestaan.

Makna dan Kategori
  Ketujuh prinsip merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Prinsip-prinsip tersebut
dapat dilihat sebagai suatu piramida yang akan rusak apabila salah satu bagiannya jatuh atau
diambil. Meskipun setiap bagian saling terikat dan tergantung, masing-masing memiliki peranan

sendiri-sendiri. Prinsip-prinsip ini dapat dibagi dalam tiga kategori, yaitu:

1. Prinsip Substantif/utama, meliputi Kemanusiaan dan Kesamaan
Prinsip-prinsip ini berlaku sebagai inspirasi organisasi, merupakan tujuan dari Gerakan,
menentukan tindakan-tindakan di masa perang, pada saat bencana alam atau kegiatan lain yang
dilakukan untuk melayani umat manusia.
2. Prinsip Derivatif/ turunan, meliputi Kenetralan dan Kemandirian
Prinsip yang memungkinkan untuk mengaplikasikan prinsip substansi / utama, menjamin
kepercayaan semua orang dan memungkinkan Gerakan untuk mencapai tujuannya tanpa masalah.
3. Prinsip dan organis, meliputi Kesukarelaan, Kesatuan dan Kesemestaan.
Prinsip-prinsip ini sebagai standar untuk aplikasi, berhubungan dengan struktur dan operasi
organisasi, merupakan 'batu fondasi' dari Gerakan. Tanpanya Gerakan tidak dapat bertindak atau
akan menghilang secara perlahan.

Hubungan Antarprinsip
  Prinsip-prinsip ini saling berhubungan. Hubungan antar prinsip sangatlah logis, sehingga pada
tingkatan tertentu setiap prinsip berasal dari prinsip lainnya.

  Prinsip non-diskriminasi (kesamaan) berhubungan dengan prinsip inti Kemanusiaan. “Ras dan
agamamu tidak penting untukku. Hanya kenyataan bahwa kamu menderita,” kata Louis Pasteur.
Pernyataan ini memberi penjelasan bahwa konsep non-diskriminasi secara luas sangat berkaitan
dengan dengan konsep Kemanusiaan. Satu mendukung yang lainnya. Prinsip proporsional (dalam
Kesamaan) berasal dari prinsip Kemanusiaan dan non-diskriminasi (Kesamaan). Dapat ditambahkan
pada pernyataan Pasteur “... dan aku akan merawatmu berdasarkan tingkat keparahan
penderitaanmu.” Bantuan terbesar harus diberikan kepada mereka yang memiliki kebutuhan
terbesar. Perhatian khusus atas “keseimbangan/proporsionalitas” adalah konsekwensi logis dari
kedua prinsip di atas.

  Kenetralan dan kemandirian bukan hanya saling berkaitan satu dengan lainnya, namun juga
berkaitan dengan non-diskriminasi (kesamaan). Tentu saja seseorang tidak dapat menyatakan
dirinya netral selagi ia berada di bawah kekuasaan orang lain. Begitu pula seseorang tidak dapat
menyatakan dirinya mandiri apabila ia memihak. Kecerobohan terkecil dalam hal ini akan
menyebabkan salah satu dari Prinsip ini terdengar kosong dan tidak berarti. Karenanya kedua prinsip
ini sungguh-sungguh saling bergantung satu dengan lainnya, dan tidak terpisahkan dengan prinsip
non-diskriminasi, yang muncul sebagai suatu kewajiban untuk bertindak tanpa pilih kasih.

  Kesukarelaan (termasuk tidak pamrih) terkait dengan Kemanusiaan. Untuk menyatakan bahwa
seseorang “memiliki rasa amal terhadap orang lain” atau “ikut menderita bersama mereka” (dua
definsi yang dapat diberikan pada prinsip Kemanusiaan) tidaklah sesuai dengan sikap perhitungan
dan mementingkan diri sendiri. Sifat tidak pamrih dengan demikian merupakan satu aspek dari
prinsip ini. Kesatuan berkait dengan non-diskriminasi (kesamaan): kesatuan berarti bahwa hanya
boleh ada satu perhimpunan nasional di setiap negara. Sebagaimana yang tampak nyata, ada resiko
besar bahwa Perhimpunan Nasional dapat terpengaruh atau jatuh ke suatu kecenderungan
pandangan tertentu. Dengan demikian, non-diskriminasi sangatlah penting bagi Kesatuan.
Kesemestaan merupakan sebagian dari lanjutan kemanusiaan dan non-diskriminasi. Prinsip
Kemanusiaan tidak hanya berlaku bagi penderitaan mereka yang dekat dengan kita (diskriminasi).
Apabila demikian maka “memiliki rasa amal terhadap orang lain” menjadi tidak murni lagi karena
hanya menyangkut pada orang-orang tertentu saja. Maka secara logis, Kemanusiaan dan nondiskriminasi
bersifat universal.

Implementasi Prinsip Dasar dalam Aktivitas Kepalangmerahan

a) Kemanusiaan

”Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional didirikan berdasarkan keinginan
memberi pertolongan tanpa membedakan korban yang terluka di dalam pertempuran, mencegah
dan mengatasi penderitaan sesama manusia. Palang Merah menumbuhkan saling pengertian,
persahabatan, kerjasama dan perdamaian abadi bagi sesama manusia.”

  Mewakili asal-usul Gerakan, prinsip kemanusiaan menyatakan bahwa tidak boleh satupun pelayanan
yang menguntungkan seseorang yang menderita di manapun mereka berada, ditiadakan. Tujuannya
adalah untuk melindungi hidup dan kesehatan serta menjamin penghargaan terhadap manusia. Di
masa damai, perlindungan berarti mencegah penyakit, bencana atau kecelakaan atau mengurangi
efeknya dengan menyelamatkan hidup (mis. pelatihan Pertolongan Pertama). Di masa perang,
artinya adalah pemberian bantuan kepada mereka yang dilindungi oleh HPI (agar korban tidak
meninggal kelaparan, tidak diperlakukan secara semena-semena, atau tidak menghilang).
Kemanusiaan meningkatkan saling pengertian, persahabatan, kerjasama dan perdamaian abadi bagi
sesama manusia.”Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional didirikan berdasarkan keinginan memberi pertolongan tanpa membedakan korban yang terluka di dalam pertempuran, mencegah
dan mengatasi penderitaan sesama manusia. Palang Merah menumbuhkan saling pengertian,
persahabatan, kerjasama dan perdamaian abadi bagi sesama manusia.”

b) Kesamaan

”Gerakan ini tidak membuat perbedaan atas dasar kebangsaan, kesukuan, agama atau pandangan
politik. Tujuannya semata-mata mengurangi penderitaan manusia sesuai dengan kebutuhannya dan
mendahulukan keadaan yang paling parah”

Non-diskriminasi terhadap kebangsaan, suku, agama, golongan atau pandangan politik adalah
sebuah aturan wajib yang menuntut agar segala perbedaan antara pribadi dikesampingkan, bahwa
kawan maupun lawan dibantu secara merata, dan diberikan berdasarkan pertimbangan kebutuhan.
Prioritas pemberian bantuan harus berdasarkan tingkat kedaruratannya serta proporsional dengan
penderitaan yang ingin diatasi.

c) Kenetralan

”Agar senantiasa mendapat kepercayaan dari semua pihak, gerakan ini tidak boleh memihak atau
melibatkan diri dalam pertentangan politik, kesukuan, agama atau ideologi.”

  Kenetralan berarti menahan diri dari memihak dalam permasalahan politik, agama, ras atau
ideologi. Apabila Palang Merah atau Bulan Sabit Merah memihak, mereka akan kehilangan
kepercayaan dari salah satu kelompok masyarakat dan sulit untuk melanjutkan ativitas mereka.
Setiap anggota Gerakan dituntut untuk dapat menahan diri, bersikap netral dan tidak
mengungkapkan pendapat mereka selama sedang bertugas.

d) Kemandirian

”Gerakan ini bersifat mandiri. Perhimpunan Nasional di samping membantu Pemerintahnya dalam
bidang kemanusiaan, juga harus mentaati peraturan negaranya, harus selalu menjaga otonominya
sehingga dapat bertindak sejalan dengan prinsip-prinsip gerakan ini.”\

  Secara umum, kemandirian berarti bahwa institusi Palang Merah dan Bulan Sabit Merah menolak
segala jenis campur tangan yang bersifat politis, ideologis atau ekonomis yang dapat mengalihkan
mereka dari jalur kegiatan yang telah ditetapkan oleh tuntutan kemanusiaan. Contohnya, tidak
boleh menerima sumbangan uang dari siapapun yang mensyaratkan bahwa peruntukkannya
ditujukan bagi sekelompok orang secara khusus berdasarkan alasan politis, kesukuan atau agama
dengan mengesampingkan kelompok lainnya yang kebutuhannya mungkin lebih mendesak. Tidak
ada suatu institusi Palang Merah pun yang boleh tampak sebagai alat kebijakan pemerintah.
Walaupun Perhimpunan Nasional diakui oleh pemerintahnya sebagai alat bantu pemerintah, dan
harus tunduk pada hukum negaranya, mereka harus selalu menjaga otonomi mereka agar dapat
bertindak sesuai dengan prinsip Gerakan setiap saat.

e) Kesukarelaan

“Gerakan ini adalah gerakan pemberi bantuan sukarela, yang tidak didasari oleh keinginan untuk
mencari keuntungan apa pun.”

  Kesukarelaan adalah proposal yang sangat tidak mementingkan diri sendiri dari seseorang yang
melaksanakan suatu tugas khusus untuk orang lain dalam semangat persaudaraan manusia. Apakah
dilakukan tanpa bayaran maupun untuk suatu pengakuan atau kompensasi, faktor utama adalah
bahwa pelaksanaannya bukanlah dengan keinginan untuk memperoleh keuntungan finansial namun
dengan komitmen pribadi dan kesetiaan terhadap tujuan kemanusiaan.

f) Kesatuan\

”Di dalam suatu negara hanya ada satu perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yang
terbuka untuk semua orang dan melaksanakan tugas kemanusiaan di seluruh wilayah.”

   Prinsip kesatuan secara khusus berhubungan dengan struktur institusi dari Perhimpunan Nasional. Di
negara manapun, peraturan pemerintah yang mengakui sebuah Perhimpunan Nasional biasanya
menyatakan bahwa Perhimpunan tersebut merupakan satu-satunya Perhimpunan Nasional yang
dapat melaksanakan segala kegiatannya di wilayah nasional. Kenyataan bahwa sebuah Perhimpunan
merupakan satu-satunya di negaranya juga merupakan salah satu syarat agar dapat diakui oleh ICRC.

g) Kesemestaan

”Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional adalah bersifat semesta. Setiap
Perhimpunan Nasional mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dalam menolong sesama
manusia.”
    Kesemestaan penderitaan memerlukan respon yang semesta juga. Prinsip kesemestaan menuntut
tanggung jawab secara kolektif di pihak Gerakan. Kesamaan dari status dan hak dari Perhimpunan
Nasional direfleksikan dalam kenyataan bahwa dalam konferensi dan dalam badan pemerintah
Gerakan, setiap Perhimpunan Nasional memiliki satu suara, hal mana melarang pemberian hak suara
istimewa maupun kursi tetap kepada Perhimpunan Nasional tertentu.

Referensi
1. International Committee of the Red Cross, 1994, Handbook of the International Red Cross and
Red Crescent Movement, ICRC & Federation, Geneva.
2. IFRC, Film “Helpman”, IFRC, Geneva.
3. IFRC, Film “Principles to action”, IFRC, Geneva.
4. Muin, Umar, 1999, Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, PT. Gramedia
Pustaka Utama, Jakarta.
5. PMI Statutes
6. Pictet, Jean S, 1956, Red Cross Principles, ICRC, Geneva.
7. Pictet, Jean S. 1979, The Fundamental Principles of the Red Cross: Commentary, Henry Dunant
Institute, Geneva.

sampai jumpa lagi....................... :)
semoga materinya bermanfaat.................... :)

Komentar

  1. How to download Betway Vip Apk and Apk for Android
    Betway Vip App for Android. You can do that with any Android app by visiting the Google Play Store or through the App Store. youtube to mp3 free To begin betting on this

    BalasHapus
  2. Best casino-resort, Las Vegas, NV - MapYRO
    Find 경주 출장샵 all information and best deals 원주 출장샵 of 인천광역 출장안마 Casino Resorts, including opening 동두천 출장안마 hours and 세종특별자치 출장안마 a 828 Casino Ave. Las Vegas, NV 89109. (702) 298-3111

    BalasHapus

Posting Komentar